Tim Hukum Polda Jabar Akhirnya Menghadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Ini supaya gugatan bisa segera rampung dan diputuskan oleh hakim.
"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kami tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama ditunda-tunda. Semoga persidangan ini yang kami harapkan berjalan sesuai ketentuan undang-undang, yakni tujuh hari," ucap Insank.
Insank mengungkapkan, agenda pertama sidang praperadilan ini adalah pembacaan permohonan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka.
"Pembacaan permohonan, kemudian apakah dari pihak termohon akan langsung menyiapkan jawabannya, kami belum tahu," ujar dia.
Sampai dengan berita ini dibuat, proses persidangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (mcr27/jpnn)
Bidkum Polda Jabar menghadiri sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News