Menjelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sindir Polda Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon akan kembali digelar pada Senin (1/7) mendatang.
Sebelumnya persidangan terpaksa ditunda karena termohon yaitu Kepolsiian Daerah (Polda) Jawa Barat tak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengaku tidak peduli jika pihak termohon nanti akan datang atau tidak pada sidang tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
“Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri,” kata Muchtar saat dihubungi, Sabtu (29/6/2024).
Sidang pun, kata dia, bisa dilanjutkan dan mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Majelis hakim pun, kata dia, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tidak peduli Polda Jabar akan datang atau tidak pada sidang praperadilan kliennya Senin besok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News