Bermoduskan Love Scaming, Seorang Narapidana Lapas Cipinang Ancam Bocah SMP di Jabar
"Orang tua AN menanyakan perihal foto dan video itu, AN pun mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada Cakra pemilik akun @Cakra-Alv," kata Jules di Mapolda Jabar, Jumat (28/6/2024).
Ia mengatakan, pelaku pun memeras orang tua korban dengan meminta uang Rp 600.000. Bahkan pelaku mengancam apabila tidak diberikan sejumlah uang akan menyebarluaskan foto dan video AN ke guru dan teman korban.
Tidak hanya itu, pelaku pun mengaku telah membuat whatsapp grup berisi pelaku, korban dan empat temannya. Foto AN tanpa busana dijadikan display picture dan videonya telah disebarkan di grup tersebut.
"Cakra terus menghubungi orang tua korban AN dan meminta uang dengan janji foto dan video asusila akan dihapus apabila keinginan dipenuhi. Orang tua korban menuruti keinginan Cakra dan transfer uang sebesar Rp 100 ribu melalui rekening BCA pada 9 Juni 2024," ungkap dia.
Orang tua korban kemudian melapor ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah dilakukan penelusuran, Cakra yang diketahui berinisial MA merupakan tahanan Lapas Cipinang dan berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti dari mulai bukti percakapan whatsapp hingga buku rekening diamankan penyidik. Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar.
Seorang tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA melakukan penipuan terhadap seorang siswi SMP di Jawa Barat dengan modus love scamming.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News