Polda Jabar Tangkap Tiga Orang Admin Judi Online

Jumat, 28 Juni 2024 – 15:50 WIB
Polda Jabar Tangkap Tiga Orang Admin Judi Online - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (kanan) didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto. Foto: Humas Polda Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kembali berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka operator judi online dari situs indotogel.net.

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan uang sebesar Rp956 juta.

Adapun ketiga orang tersangka ini berinisial A, P, dan S. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan praktik judi online. Dalam kasus ini ada satu orang owner berinisial F yang berstatus buron.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi kemarin, atas nama pelapor Jostra Jonathan, tepat di wilayah Hukum Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Jumat (28/6/2024).

Jules mengatakan, tersangka A merupakan agen yang bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain, kemudian mengkomulirkannya berdasarkan uang para pemasang. Setelah itu dilaporkan kepada P yang bertugas sebagai admin situs judi online ini.

"Tersangka P bertugas mencocokan data dan uang dari agen. Dia juga memilih nomor yang telah dicocokan oleh agen untuk nomor besar, artinya tiga angka atau empat angka dan uang yang berjumlah besar," jelasnya.

Setelah itu data dikirimkan ke tersangka S. Jules mengatakan, S bertugas mencari agen dan menginput nomor yang sudah dipilah dan didapatkan dari admin tersangka P ke situs idtbody.com atau indotogelnet.

"Kemudian melaporkan hasil dari deposit penginputan dan penarikan kepada owner sodara F. Kemudian tersangka S memfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara menjual kupon melalui agen untuk diinput admin," terangnya.

Polda Jabar menangkap tiga orang tersangka operator judi online dari situs indotogel.net dengan nominal mencapai Rp1 miliar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News