Pemkab Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Asmawa juga telah menginstruksikan kepada 40 camat se-Kabupaten Bogor agar mengimbau masyarakatnya untuk menghindari aktivitas judi online.
Baca Juga:
"Nanti sosialisasi terus-menerus kepada aparat di wilayah ini. Peran media juga sangat penting untuk mengingatkan hal ini," kata Asmawa.
Jika masih ditemukan adanya keterlibatan masyarakat Kabupaten Bogor dan aktivitas judi online, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online dari Kabupaten Bogor mencapai Rp567 miliar.
Angka tersebut menempatkan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan nominal tertinggi ketiga setelah Jakarta Barat yang mencapai Rp792 miliar dan Kota Bogor sebesar Rp612 miliar. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menekan kasus Judol di tengah masyarakat
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News