Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian: Penyalahgunaan Kekuasaan
![Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian: Penyalahgunaan Kekuasaan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/06/25/tersangka-pembunuhan-vina-cirebon-pegi-setiawan-foto-nur-rjm-mfjp.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mangkir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6).
Alhasil, sidang gugatan praperadilan pun terpaksa harus ditunda satu pekan.
Pegi menggugat penetapan tersangka kepadanya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Merespons hal tersebut, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun bereaksi keras.
Menurutnya, apa yang dilakukan Polda Jabar justru akan menguatkan opini publik soal kejanggalan penangkapan Pegi.
“Ketidakhadiran Polda Jabar sebagai termohon bisa dipersepsikan sebagai tindakan mengulur waktu dan tidak profesional,” kata Bambang saat dihubungi JPNN, Selasa (25/6).
Menurut Bambang, Polda Jabar seharusnya lebih siap dalam menghadapi gugatan praperadilan tersangka, sebab PS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak delapan tahun lalu, bersamaan dengan delapan tersangka lain yang sudah di penjara.
“Sebagai penyidik yang profesional, harusnya Polda Jabar sudah lebih siap karena pentersangkaan PS sudah 8 tahun dari sebelum ditangkap. Artinya, berkas pentersangkaan dengan barang bukti yang dimiliki Polda Jabar sudah siap sejak penetapan PS sebagai tersangka di 2016 lalu,” terangnya.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengomentari ketidakhadiran Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News