Kuasa Hukum Pegi Setiawan Duga 'Ada Udang di Balik Batu' dari Mangkirnya Polda Jabar
Kejaksaan punya waktu selama 7 hari untuk meneliti kelengkapan berkas administrasi untuk kemudian dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan kepada penyidik.
"Kami mengetahui, praperadilan ini sesuai ketentuan hanya berlaku selama 7 hari, harus diputus. Itu bukan kata saya, itu kata undang-undang. Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipakai cara klasik, jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja dipercepat supaya dilakukan P21," terang dia.
Ia pun menyayangkan Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang gugatan perdana ini.
Padahal gugatan praperadilan adalah upaya mereka untuk menguji dan mengkritisi kinerja aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka.
"Ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum," lanjutnya.
"Makanya saya percaya bahwa pilar Pengadilan Negeri Bandung, kami percaya pilar pengadilannya akan tegak. Untuk mencapai keadilan ini, kami akan berjuang semaksimal mungkin," sambungnya.
Sementara itu, saat JPNN mencoba mengonfirmasi pihak Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang bersangkutan tidak meresponnya.
Rencananya, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong ini akan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (1/7/2024).
Kuasa hukum Pegi Setiawan curiga ada upaya Polda Jabar dalam menggugurkan gugatan praperadilan dengan tidak menghadiri sidang gugatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News