Modus Berikan Harga Miring Saat Sewa Sepeda Listrik, Abah Oyan Tega Cabuli 11 Anak Perempuan di Bawah Umur

Selasa, 28 Mei 2024 – 15:30 WIB
Modus Berikan Harga Miring Saat Sewa Sepeda Listrik, Abah Oyan Tega Cabuli 11 Anak Perempuan di Bawah Umur - JPNN.com Jabar
Royan (55 tahun) atau yang akrab disapa Abah Oyan, pelaku pelecehan terhadap 11 anak perempuan di bawah umur. Foto: Source for JPNN.com

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76E, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bismo.

Kanit PPA Satresrkim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini menyebut pelaku yang masih bujang melakukan aksi bejadnya kepada anak-anak karena nafsunya tidak tersalurkan.

Komang mengungkapkan pelaku melakukan aksi tidak senonoh kepada korban dengan menyentuh alat vital dan mencium pipinya. Hal itu pun terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya.

“Anak-anak diiming-imingi bonus waktu peminjaman sepeda listrik. Akhirnya anak-anak mengadu ke orang tuanya bahwa Abah Oyan melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Legal KPAID Kota Bogor, Toni Alfazri mengatakan saat ini para korban sudah didampingi UPTD PPA Kota Bogor untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Sebab, beberapa anak korban pencabulan mengalami trauma atas peristiwa kelam yang mereka alami.

"Penangana korban sudah diserahkan dan kini dalam penanganan UPTD PPA untuk psikologisnya karena korban mengalami trauma atas kerjadian tersebut," tutupnya. (antara/jpnn)

Abah Oyan cabuli 11 anak perempuan di bawah umur. Modusnya berikan harga miring saat menyewa sepeda listrik miliknya.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News