Ganti Identitas dan Gunakan Cara Gerilya Jadi 'Senjata' Pegi Mengelabui Polisi 8 Tahun

Kamis, 23 Mei 2024 – 11:00 WIB
Ganti Identitas dan Gunakan Cara Gerilya Jadi 'Senjata' Pegi Mengelabui Polisi 8 Tahun - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara. 

Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.

Selain itu, pada tahun 2016 pula, selain Pegi, polisi menetapkan Dani dan Andi masuk DPO.

Tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul ‘Vina : Sebelum Tujuh Hari’ yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara. (mcr27/jpnn)

Terduga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, kerap berpindah-pindah dan berganti identitas menjadi Robi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News