Polda Jabar Segera Panggil Duo Muller di Kasus Sengketa Lahan Dago Elos
Ia menambahkan, penetapan tersangka kepada Muller bersaudara berdasarkan rekomendasi gelar perkara bahwa sudah ditemukan alat bukti yang mendukung ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kasus sengketa tanah tersebut dilaporkan Ade Suherman ke Polda Jabar dengan nomor polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus tahun 2023.
Laporan pengaduan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Sesuai hasil gelar perkara keduanya menjadi tersangka.
Sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos sempat menimbulkan bentrokan antara masyarakat dengan polisi. Hal itu dipicu oleh segelintir masyarakat yang menutup akses jalan. Warga Dago Elos tengah bersengketa terkait lahan dengan keluarga Muller.
Warga menggugat mereka ke pengadilan, hingga akhirnya dimenangkan oleh ketiga orang yang mengeklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah.
Kuasa hukum warga Dago Elos, Wisnu Pratama, mengatakan, pada Senin (14/8/2023), warga mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan tiga orang.
“Pukul 09.00 WIB, warga Dago Elos ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan tindak pidana,” kata Wisnu, saat konferensi pers di Lapangan RW 02 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (15/8/2023). (mcr27/jpnn)
Polda Jawa Barat bakal memanggil Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (13/5) mendatang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News