Polisi Tangkap Kakek Pelaku Cabul Remaja Disabilitas di Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan seorang kakek di Kota Bandung berinisial UU (72), sebagai tersangka pelecehan seksual kepada remaja perempuan disabilitas mental.
Penetapan tersangka ini setelah ada kesaksian dari sejumlah orang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pelecehan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian peristiwa seksual yang menimpa wanita berinisial S terjadi ada 21 April 2024.
Saat itu, orang tua korban sedang mencari anaknya yang hilang dan mendapat informasi disekap oleh pelaku.
“Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku dan menggedor pintu menanyakan keberadaan anaknya, tapi tersangka tidak mengakui anaknya ada di dalam (rumah),” kata Budi dalam konferensi pers, Selasa (30/4).
Setelah dipantau hingga pukul 23.00 WIB, keluarga akhirnya mendapati korban keluar dari rumah tersangka yang juga merupakan tetangga sang nenek. Sambil menangis korban langsung diamankan keluarga dan ditanya perbuatan apa yang dilakukan pelaku kepadanya.
"Dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi scara paksa oleh tersangka," paparnya.
Dari keterangan korban, lanjut Budi, pelaku ternyata tidak hanya menyetubuhi, tapi sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual.
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan seorang kakek di Kota Bandung, sebagai tersangka pelecehan seksual kepada remaja perempuan dengan disabilitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News