Polisi Tangkap Kakek Pelaku Cabul Remaja Disabilitas di Bandung
Meski korban sudah cukup umur, tapi karena yang bersangkutan merupakan disabilitas mental membuat dia tidak terlalu paham ketika dilecehkan. Ketika persetubuhan terjadi, pelaku dipastikan tidak memberikan iming-iming apapun.
"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah yang bersangkutan memaksa kepada korban untuk bersetubuh, dia membantahnya.
"Saya tidak memaksa," ungkap UU.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 6 huruf c pasal 15 UU no 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan seorang kakek di Kota Bandung, sebagai tersangka pelecehan seksual kepada remaja perempuan dengan disabilitas.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News