Polisi Tangkap Kakek Pelaku Cabul Remaja Disabilitas di Bandung

Selasa, 30 April 2024 – 14:00 WIB
Polisi Tangkap Kakek Pelaku Cabul Remaja Disabilitas di Bandung - JPNN.com Jabar
Kakek UU (72), tersangka pencabulan terhadap remaja perempuan disabilitas dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (30/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Meski korban sudah cukup umur, tapi karena yang bersangkutan merupakan disabilitas mental membuat dia tidak terlalu paham ketika dilecehkan. Ketika persetubuhan terjadi, pelaku dipastikan tidak memberikan iming-iming apapun.

"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah yang bersangkutan memaksa kepada korban untuk bersetubuh, dia membantahnya.

"Saya tidak memaksa," ungkap UU.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 6 huruf c pasal 15 UU no 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan seorang kakek di Kota Bandung, sebagai tersangka pelecehan seksual kepada remaja perempuan dengan disabilitas.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News