Ini yang Tidak Boleh Dilakukan OC Kaligis Selama CMB
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Advokat senior O.C Kaligis saat ini sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin dan tengah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
Meski begitu, gerak-gerik O.C Kaligis tetap diawasi oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Budiana mengatakan, O.C Kaligis harus menjalani wajib lapor, baik secara langsung mau pun video call.
“Selama pandemi wajib lapornya masih video call. Tetapi nanti ada lapor langsungnya pekan depan. Wajib lapor langsungnya dua pekan sekali,” kata Budiana, Minggu (20/3).
Budiana menuturkan O.C Kaligis mengikuti cuti menjelang bebas selama tiga bulan. Selama menjalani CMB, yang bersangkutan memang tidak kembali ke Lapas Sukamiskin. Namun, Dia tetap diawasi pembimbing Bapas Bandung.
“Dia di Jakarta, hanya dimonitor terus oleh pembimbingnya,” tuturnya.
Baca Juga:
Tidak ada larangan spesifik selama O.C Kaligis menjalai cuti. Dia bebas ke luar kota asal melapor, namun, tidak boleh ke luar negeri.
O.C Kaligis sudah bisa berkegiatan seperti biasa, bahkan menjalani profesi Advokat sekali pun.
Pengacara O.C Kaligis saat ini tengah menjalani cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin, dengan pengawasan ketat dari Badan Pemasyarakatan Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News