Ini yang Tidak Boleh Dilakukan OC Kaligis Selama CMB

Minggu, 20 Maret 2022 – 20:55 WIB
Ini yang Tidak Boleh Dilakukan OC Kaligis Selama CMB - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Lapas. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Advokat senior O.C Kaligis saat ini sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin dan tengah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Meski begitu, gerak-gerik O.C Kaligis tetap diawasi oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Budiana mengatakan, O.C Kaligis harus menjalani wajib lapor, baik secara langsung mau pun video call.

“Selama pandemi wajib lapornya masih video call. Tetapi nanti ada lapor langsungnya pekan depan. Wajib lapor langsungnya dua pekan sekali,” kata Budiana, Minggu (20/3).

Budiana menuturkan O.C Kaligis mengikuti cuti menjelang bebas selama tiga bulan. Selama menjalani CMB, yang bersangkutan memang tidak kembali ke Lapas Sukamiskin. Namun, Dia tetap diawasi pembimbing Bapas Bandung.

“Dia di Jakarta, hanya dimonitor terus oleh pembimbingnya,” tuturnya.

Tidak ada larangan spesifik selama O.C Kaligis menjalai cuti. Dia bebas ke luar kota asal melapor, namun, tidak boleh ke luar negeri.

O.C Kaligis sudah bisa berkegiatan seperti biasa, bahkan menjalani profesi Advokat sekali pun.

Pengacara O.C Kaligis saat ini tengah menjalani cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin, dengan pengawasan ketat dari Badan Pemasyarakatan Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News