Ini yang Tidak Boleh Dilakukan OC Kaligis Selama CMB
“Tidak ada larangan beraktivitas di masyarakat, hanya harus taat prokes dan wajib lapor,” ujarnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditangkap KPK usai terbukti melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan. Pengacara senior itu divonis 10 tahun penjara.
Akan tetapi, dalam perjalanannya MA memotong masa hukuman OC Kaligis menjadi tujuh tahun penjara. Putusan itu diketok oleh Wakil Ketua MA Syarifudin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan usia terdakwa kala itu yang sudah lanjut usia yakni 74 tahun. Menurut mereka, bila OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara, maka dia baru bisa bebas di usia 84 tahun. (mcr27/jpnn)
Pengacara O.C Kaligis saat ini tengah menjalani cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin, dengan pengawasan ketat dari Badan Pemasyarakatan Bandung.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News