Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Ganja Jaringan Nasional
"Ternyata setelah kami melakukan penyelidikan terhadap siapa yang bertanggung jawab di medsos ini, ditangkap dari tersangka M, maka dari M disita 2 kg kemudian dikembangkan, terus tersangka P diamankan 1 Kg," tuturnya.
Agah tak menampik jika, peredaran ganja dari kedua tersangka tidak bersifat lokal melainkan nasional.
Pasalnya, sejumlah pembeli yang berhasil teridentifikasi berada di wilayah Jaw Barat (Jabar).
"Karena dia menggunakan akun Ig (Instagram) sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah. Kemarin ada juga beberapa polres yang konfirmasi kepada kami ikut melakukan pemeriksaan yang di luar Jabar juga pada datang ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena disinyalir mereka bergerak di wilayah penyidik yang datang," tandasnya.
Diketahui, M dan P merupakan dua dari puluhan pengedar narkoba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Dalam kurun waktu 1-21 April 2024, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan 41 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kota Bandung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Tindak pidana kejahatan narkotika ini kita terapkan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M," kata Agah, Senin (22/4). (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap dua pria berinisial M dan P yang merupakan penjual ganja jaringan nasional.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News