Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Ganja Jaringan Nasional
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap dua pria berinisial M dan P yang merupakan penjual ganja jaringan nasional.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 3 kg.
"Ada yang menarik dalam peredaran ganja ini, jadi walaupun barang bukti masih sedikit sebesar 3 kg, tetapi jaringannya nasional," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (23/4).
Agah menerangkan, pengungkapan kasus penjualan ganja tersebut berawal dari adanya aduan terkait jual beli ganja di media sosial.
Menindaklanjuti aduan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mencari akun yang diduga memperjualbelikan ganja secara terang-terangan.
"Pengungkapan ganja 3 kg itu, diawali dengan anggota kami yang melakukan patroli siber, ada informasi dari salah satu akun Instagram mereka mengedarkan narkotika jenis ganja," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan mengidentifikasi keberadaan pemilik akun.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka M dan P serta mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 3 Kg.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap dua pria berinisial M dan P yang merupakan penjual ganja jaringan nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News