Bikin Malu Keluarga, Kakak Beradik Penjual Lumpia Jadi Pengedar Narkotika
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 41 orang pengedar narkotika dalam periode bulan April 2024.
Dua orang tersangka perempuan di antaranya merupakan kakak dan adik ipar penjual lumpia di Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, sepanjang bulan April ini pihaknya berhasil menangkap 41 orang pengedar narkoba yang terdiri dari 39 orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Kasus yang diungkap yaitu narkotika jenis sabu-sabu 22 kasus, ganja empat kasus, tembakau sintetis dua kasus, dan obat keras sebanyak dua kasus.
“Kami memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika,” kata Agah dalam konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Senin (22/4).
Agah menuturkan, dari 41 pengedar narkoba yang ditangkap, dua orang di antaranya adalah perempuan yang merupakan kakak dan adik ipar berinisial SL dan RA. RA adalah adik dari RS yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan SL merupakan istri dari DPO RS. Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung dan RA diketahui merupakan penjual lumpia.
"Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua perempuan ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO," ujarnya.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 41 orang pengedar narkotika dalam periode bulan April 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News