Polisi Tetapkan 1 Tersangka Buntut Bentrok Ormas di Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan satu orang tersangka berinisial T buntut bentrok dua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bandung.
Tersangka T merupakan orang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung pada Kamis (18/4).
“Polisi menetapkan satu tersangka selaku eksekutor utama yang melakukan pemukulan menggunakan alat kepada korban,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (20/4).
Budi menuturkan, meski mengalami sejumlah luka bacokan, polisi menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul.
Hal itu diperkuat dengan data yang dikumpulkan baik dari para saksi, CCTV, dan pengakuan tersangka.
"Alat yang digunakan besi ulir, dari keterangan saksi dan tersangka, ini yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun tersangka T dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 351ayat 3, barang siapa yang melakukan penganiayaan menyebabkan matinya orang paling lama 7 tahun," tandasnya.
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan satu orang tersangka berinisial T buntut bentrok organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News