Sejoli Pembuang Jenazah Bayi di Semak-semak Jatinangor Ditetapkan Sebagai Tersangka
jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Polisi menetapkan tersangka terhadap pasangan kekasih berinisial MAM (21) dan AM (21) yang kepergok hendak membuang bayi diduga hasil hubungan gelap di wilauah Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Selasa (16/4).
Sepasang kekasih itu berstatus mahasiswa dan pasangan prianya dilakukan penahanan.
“Status MAM adalah mahasiswa dan AM adalah mahasiswi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dikonfirmasi, Kamis (18/4).
Jules menjelaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MAM telah ditahan sejak tanggal 17 April, sedangkan AM tidak ditahan karena masih berobat jalan akibat mengalami infeksi pascaoperasi.
“Telah dilakukan penahanan terhadap MAM sejak tanggal 17 April 2024. AM tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 77 b undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta pasal 306 KUHPidana dan pasal 341 KUHpidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung berinisial MAM (21) dan AM (21) diamankan polisi dikarenakan menyimpan jasad bayi di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Polisi menetapkan tersangka terhadap pasangan kekasih berinisial MAM dan AM yang kepergok hendak membuang bayi diduga hasil hubungan gelap di Sumedang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News