Pembunuh Majikan di Bandung Barat Terancam Pidana Mati

Rabu, 17 April 2024 – 13:15 WIB
Pembunuh Majikan di Bandung Barat Terancam Pidana Mati - JPNN.com Jabar
Tim Inafis Polres Cimahi mengevakuasi mayat yang ditemukan terkubur di bawah lantai rumah di Perumahan Bumi Citra Indah 2, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (16/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Temuan itu bermula ketika korban dilaporkan hilang oleh anggota keluarganya pada 30 Maret 2024.

Polisi lalu melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapati adanya hal yang tak wajar seperti hilangnya barang berharga korban di dalam rumah dan kondisi rumah yang tak semestinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapati korban sudah terkubur pada lantai bagian belakang rumahnya. Lantai itu sudah dalam kondisi dicor dan dilapisi oleh keramik. (mcr27/jpnn)

Ijal terancam pidana mati setelah membunuh dan mengubur mayat Didi di bawah lantai rumahnya di Bandung Barat.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News