Pembunuh Majikan di Bandung Barat Terancam Pidana Mati
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Cimahi telah menetapkan Ijal, tukang kebun di Perumahan Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Ijal membunuh Didi Hartanto, warga di perumahan yang bekerja di salah satu kantor Kementerian. Mayat Didi dikubur di bawah lantai rumahnya dan baru ditemukan pada Senin (15/4) setelah hampir tiga pekan terkubur.
Atas perbuatanyya, Ijal dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Sementara 338 juncto 340 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dihubungi, Rabu (17/4).
Dari pemeriksaan sementara, menurut Surawan, Ijal membunuh korban menggunakan benda tumpul.
Tak disebut jenis benda tumpul yang dimaksud. Polisi pun masih akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Keterangan tersangka menggunakan besi tumpul, nanti kita menunggu hasil visum ataupun autopsi dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian," ucap dia.
Sebelumnya, Didi ditemukan meninggal dunia karena dibunuh di dalam rumahnya yang terletak di Bumi Citra Indah, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Korban ditemukan meninggal dalam kondisi terkubur di lantai bagian belakang rumahnya.
Ijal terancam pidana mati setelah membunuh dan mengubur mayat Didi di bawah lantai rumahnya di Bandung Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News