Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas di Bandung

Senin, 08 April 2024 – 10:00 WIB
Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas di Bandung - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kuworo Wibowo dalam ekspose kasus penganiayaan di Bandung. Foto: sources for jpnn

Melihat korban yang tidak mau makan, pelaku semakin kesal dan kembali memukul korban di bagian kening.

Kepala bagian belakang korban terbentur tembok dan pemukulan terus dilakukan.

“Karena si anak tidak bisa makan, tersangka kembali kesal sehingga si bapak tiri memukul kembali di bagian kening, mengakibatkan korban terjungkal kepala bagian belakang terbentur tembok,” ungkapnya.

Sang ibu yang melihat anaknya terus dipukuli, kemudian membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.

“Korban dilakukan autopsi, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak masuk makan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan pengaduan, ia mengatakan penyidik bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

"Tersangka sering temperamen pada anak," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun. (mcr27/jpnn)

Polresta Bandung menangkap seorang ayah yang lakukan penganiayaan sadis terhadap anaknya hingga tewas di Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News