Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas di Bandung
Melihat korban yang tidak mau makan, pelaku semakin kesal dan kembali memukul korban di bagian kening.
Kepala bagian belakang korban terbentur tembok dan pemukulan terus dilakukan.
“Karena si anak tidak bisa makan, tersangka kembali kesal sehingga si bapak tiri memukul kembali di bagian kening, mengakibatkan korban terjungkal kepala bagian belakang terbentur tembok,” ungkapnya.
Sang ibu yang melihat anaknya terus dipukuli, kemudian membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.
“Korban dilakukan autopsi, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak masuk makan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan pengaduan, ia mengatakan penyidik bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.
"Tersangka sering temperamen pada anak," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung menangkap seorang ayah yang lakukan penganiayaan sadis terhadap anaknya hingga tewas di Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News