7 Tahanan Kabur di Pengadilan Negeri Cianjur
![7 Tahanan Kabur di Pengadilan Negeri Cianjur - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
"Belum jadi DPO. Kami masih mencari, diburulah," ucapnya.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Kusnali pun turut membenarkan informasi tersebut
Dari informasi yang diterimanya, para tahanan ini kabur setelah menjebol sel atau terali besi yang ada di Pengadilan Negeri Cianjur.
"Dari informasi yang didapatkan seperti itu," ujar Kusnali.
Meski demikian, pihak Lapas Cianjur tidak bertanggungjawab atas kaburnya pada tahanan ini. Sebab para tahanan tersebut merupakan titipan dan masuk kategori A3.
Artinya, ketika mereka masuk atau keluar Lapas harus ada surat dari pihak berwenang baik kepolisian atau kejaksanaan.
Setelah tahanan berada di luar Lapas itu merupakan tanggung jawab mereka, bukan pihak lapas.
"Jadi tahanan itu titipan. Nanti kami akan menerima lagi kalau memang sudah ditangkap dan akan ada serah terimanya. Mereka harus masuk lagi ke lapas dengan jumlah yang sama, lengkap, dalam keadaan sehat, dan aman," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Sebanyak tujuh narapidana kabur saat tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News