Polisi Amankan 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polsek Bojonggede berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Perumahan Villa Asia RT 5, RW 7, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Sudrajat mengatakan ketiga orang itu berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan narkotika sekaligus bertindak sebagai perantara jual beli.
“Mereka mendapatkan upah berupa uang tunai, dan narkotika jenis sabu-sabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis,” ucapnya.
Polisi berhasil menyita 7 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 76,71 gram.
“Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam tas yang berada di atas meja di ruang tamu,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr19/jpnn)
Demi mendapatkan uang dan konsumsi sabu-sabu gratis, tiga orang ini rela jadi pengedar narkoba dan berhasil dibekuk polisi.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News