Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Rabu, 20 Maret 2024 – 08:20 WIB
Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka - JPNN.com Jabar
Tersangka AN mengenakan rompi tananan berwarna merah seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Selasa (19/3). Foto: sources for jpnn

Namun, dua tersangka lainnya yakni kepala BKPSDM Majalengka berinisial INA dan pihak swasta berinisial M. Keduanya mangkir dari panggilan Kejati. 

"INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit," katanya.

Saat ini, AN disangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn) 

Satu orang tersangka baru ditahan penyidik Kejati Jabar dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cigasong, Majalengka.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News