Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
Rabu, 20 Maret 2024 – 08:20 WIB
Namun, dua tersangka lainnya yakni kepala BKPSDM Majalengka berinisial INA dan pihak swasta berinisial M. Keduanya mangkir dari panggilan Kejati.
"INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit," katanya.
Saat ini, AN disangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Satu orang tersangka baru ditahan penyidik Kejati Jabar dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cigasong, Majalengka.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News