Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong
![Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/17/ilustrasi-uang-rupiah-foto-ricardojpnncom-92.jpg)
Kemudian, uang yang masuk ke rekening PT KEB ditarik oleh AN dan DRN. Adapun uang ditransfer oleh PT PGA sebagai pengkondisian supaya PT PGA memenangkan lelang dalam proyek pekerjaan revitalisasi pasar tersebut.
Nur menerangkan, kepada tersangka INA, tim penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Selain itu, INA juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam atau INA sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News