Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong

Jumat, 15 Maret 2024 – 12:10 WIB
Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, MAJALENGKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam atau INA sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejati Jabat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfrer/BOT) Pasar Cigasong.

“Tersangka INA sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019 – 2021,” kata Nur dalam keterangannya, Jumat (15/3).

Adapun kronologisnya adalah tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Di mana yang bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah tersangka INA yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kabag Ekonomi.

Dalam kasus tersebut, INA dibantu oleh saudari AN dan DRN. Mereka menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong.

“Bahwa H Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada Sdr AN dan DRN dan PT PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah,” jelasnya.

Kejati Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam atau INA sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News