Polisi Tangkap Penipu Properti di Kota Bandung, Kerugian Korban Mencapai Miliaran Rupiah

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap satu orang pelaku penipuan atas nama Rafferty Renfreed Robinson.
Tersangka adalah pelaku penipuan dan penggelapan properti tanah kavling yang ada di Kota Bandung. Akibat dari perbuatannya, sejumlah konsumen mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 miliar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan tentang dugaan penipuan dan penggelapan properti yang dilakukan oleh Rafferty pada Oktober dan Desember tahun 2022.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka RAF menjual tanah kavling dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Cidadap Kota Bandung, 1 kavling Rp 1,3 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (27/2).
Budi mengatakan pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa semua perizinan pembangunan dan surat-surat selesai diurus. Oleh karena itu, para korban tertarik membeli kavling.
Baca Juga:
"Setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai karena disegel oleh Dinas Cipta Karya dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," ujarnya.
Sejauh ini, Budi menyebut korban penipuan dan penggelapan yang melapor ke Polrestabes Bandung mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku penipuan dan penggelapan properti tanah kavling yang terjadi di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News