Polisi Tangkap Penipu Properti di Kota Bandung, Kerugian Korban Mencapai Miliaran Rupiah

Selain itu, ada juga korban yang melapor ke Polda Jawa Barat dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.
Pihaknya saat ini telah menyita salinan berkas jual beli, berkas pembangunan, rekening koran dan lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sejauh ini, ia menambahkan pelaku bekerja sendiri. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Salah seorang korban Engelbert Setiabudi mengaku telah membeli tanah kavling beserta rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi. Total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1 miliar.
Ia mengaku, rumah yang dibangun belum tuntas 100 persen dan malah disegel Dinas Cipta Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.
Penyebabnya, lokasi pembangunan tersebut menyalahi regulasi dan tidak memiliki akses jalan.
"Saya membeli tanah dan bangunan dari pelaku dua tahun lalu. Tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas," kata korban. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku penipuan dan penggelapan properti tanah kavling yang terjadi di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News