Polda Jabar Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kota

Jumat, 23 Februari 2024 – 17:55 WIB
Polda Jabar Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kota - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Sorkarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (23/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

"Kendaraan curian itu dijual kepada penadah sebesar Rp. 4 juta per unit," ucapnya. 

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hp, kunci T berserta mata kunci yang telah dimodifikasi dan enam sepeda motor hasil curian.

Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (mcr27/jpnn) 

Ditreskrimum Polda Jabar menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Karawang dan Kota Cimahi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News