Polda Jabar Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kota

"Kendaraan curian itu dijual kepada penadah sebesar Rp. 4 juta per unit," ucapnya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hp, kunci T berserta mata kunci yang telah dimodifikasi dan enam sepeda motor hasil curian.
Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimum Polda Jabar menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Karawang dan Kota Cimahi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News