AMASTUPSI Desak KPK Usut Kasus Dugaan TPPU Rahmat Efendi
1. Memeriksa apakah benar ada alat komunikasi yang bisa di gunakan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menghubungi kolega-koleganya
2. Memeriksa kembali aliran dana Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi per hari ini dengan dugaan adanya pencucian uang lagi
3. Apabila benar adanya kolega-kolega yang di hubungi dan benar-benar melakukan TPPU untuk disalurkan ke calon-calon pemilihan legislatif ini maka tindak tegas
4. Memeriksa aliran dana kampanye kerabat-Kerabat Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Diketahui, Rahmat Effendi sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Agustus 2023 karena terjerat kasus gratifikasi. KPK mengeksekusi Rahmat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dalam putusan MA itu, Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Rahmat Effendi terjerat kasus menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp 1,8 miliar. (mar5/jpnn)
Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas kasus dugaan TPPU mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News