Puluhan Orang Tertipu Developer Rumah di Kabupaten Bandung, Kerugian Mencapai Rp 2,1 M
Karena khawatir, Santi bersama korban lainnya meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.
Pengembang menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut akhir Desember tahun 2022 dengan cap materai. Namun, hingga saat ini pengembang tidak mengembalikan uang tersebut sama sekali.
Pihaknya pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Barat dan pengembang berjumlah dua orang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Total Rp 2,1 miliar kerugian. Yang tercatat 36 orang melapor. Korban lebih dari 80 orang,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Evi Parwati meminta kepolisian agar segera menangkap pelaku tersebut. Sebab kasus tersebut sudah berjalan lebih dari setahun dan pelaku ditetapkan sebagai DPO.
"Korban banyak yang melihat pelaku masih berkeliaran di sekitar Rancatungku," ucap Evi. (mcr27/jpnn)
Sebanyak 36 orang warga di Jawa Barat diduga menjadi korban penipuan berkedok penjualan rumah kavling di Rancatungku, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News