Polisi Pastikan Proses Hukum Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah di Pangandaran Berlanjut
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi memastikan proses hukum kasus tertabraknya dua bocah di Jalan Raya Banjar – Pangandaran oleh pengendara motor gede (moge) Harley Davidson tetap dilanjutkan. Pengendara moge berinisial AG dan AN saat ini masih berstatus saksi dan akan menjalani gelar pekara atas kasus itu di Mapolres Ciamis.
“Hari ini kami lakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP lalu pemeriksaan mendalam kepada kedua pengendara tersebut. Insya Allah rencananya nanti sore akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarmo-Hatta, Bandung, Senin (14/3).
Dengan demikian, kata Ibrahim, pengendara moge tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, kecelakaan itu terjadi ketika dua pengendara moge sedang melakukan konvoi bersama pengendara lain.
“Karena kami melakukan proses pemeriksaan, baik di TKP dan juga BAP kepada para pengendara. Statusnya masih saksi,” tuturnya.
Sebelumya, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut melibatkan moge Harley Davidson terjadi di Jalan Raya Banjar – Pangandaran pada Sabtu (12/3). Kejadian tersebut menewaskan dua bocah kembar berinisial HA dan HU.
Kronologis kejadiannya ialah bermula ketika dua pengendara yang sedang konvoi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran. Setibanya di lokasi kejadian dan pengendara menabrak bocah kembar yang hendak menyeberang jalan.
Baca Juga:
Dari hasil analisis kejadian sementara yang dilakukan polisi di TKP, kejadian itu terjadi karena dua pengendara moge diduga lalai atau ugal-ugalan. Analisis tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan hasil olah TKP. (mcr27/jpnn)
Polisi akan melakukan gelar perkara kejadian moge yang menabrak dua bocah di Pangandaran.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News