Argiyan Arbirama Dijerat 15 Tahun Bui, Keluarga Korban: Saya Ingin Pelaku Dihukum Mati!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Argiyan Arbirama (20 tahun), pelaku pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20 tahun) di sebuah kontrakan di RT 4, RW 5, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dijerat dengan hukuman 15 tahun bui.
Paman KRA, Hendra Gunawan mengatakan bahwa pihak keluarga menginginkan hukuman yang setimpal.
“Saya minta hukuman seberat-beratnya atau hukum mati sekalian, saya enggak terima, nyawa bayar nyawa,” terangnya, Selasa (23/1).
Dirinya menyebut bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui Line, dan baru beberapa hari terakhir sebelum pelaku menghabisi nyawa korban.
“Korban ini dipaksa untuk ke sini (rumah kontrakan korban), padahal sudah menolak. Tetapi dipaksa terus katanya ada orang tuanya, tetapi ternyata dia dibohongi pas sampai di sini,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan chat pelaku, korban ingin dipertemukan dengan ibu pelaku.
“Ada chatnya juga, katanya ingin dipertemukan dengan orang tua pelaku. Dan tersangka ini sudah pernah ke nenek korban,” ucapnya.
Terkait hubungan antara korban dan pelaku, Hendra menyebut tidak berpacaran.
Keluarga KRA meminta agar Argiyan mendapatkan hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati, karena nyawa harus dibayar nyawa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News