Dijerat Pasal Berlapis, Argiyan Arbirama Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Selasa, 23 Januari 2024 – 18:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Argiyan Arbirama Terancam Hukuman 15 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Argiyan Arbirama saat menjalani rekonstruksi detik-detik dirinya tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, di sebuah kontrakan di Kota Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20 tahun) oleh kekasihnya Argiyan Arbirama (20 tahun), di sebuah kontrakan di RT 4, RW 5, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan bahwa pelaku disangkakan pasal berlapis.

Hal itu terjadi lantaran pelaku melakukan pemerkosaan, dan penganiyaaan, serta pembunuhan terhadap korban.

“Pasal yang dikenakan pasal 338, kemudian 351 ayat 3 kemudian pasal 285 KUHP,” ucapnya, Selasa (23/1).

Dengan pasal berlapis tersebut, pelaku terancam 15 tahun bui.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.

Sebelumnya, tersangka juga merupakan DPO kasus pencabulan.

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan, ada dua kasus lagi persetubuhan anak di bawah umur dan kasus pemerkosaan. Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi kasus yang lain. Lokasi semua di Depok,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok terancam hukuman berlapis dengan kurungan penjara 15 tahun, lantaran pelaku juga merupakan DPO pencabulan dengan 2 korban.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News