Kejati Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pembunuhan Subang ke Polda Jabar
“Belum ada info, masih penelitian JPU,” ucap Surawan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat disebabkan belum lengkap.
Pihak Polda Jawa Barat pun memperbaiki berkas yang belum lengkap termasuk penambahan saksi dan diserahkan ke Kejati Jabar.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang.
Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah. (mcr27/jpnn)
Berkas perkara pembunuhan sadis di Subang dikembalikan Kejati Jabar kepada Polda. Pengembalian berkas ini menjadi yang kedua kalinya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News