Lengkapi Berkas Perkara Pembunuhan Subang, Polda Jabar Tambah Saksi Baru
Sementara untuk tiga tersangka yakni Arighi, Abi dan Mimin, kata dia, saat ini masih belum dilakukan penahanan.
"Nanti kami komunikasikan lagi, kalau sudah oke, kami tindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, akhirnya terungkap setelah molor selama dua tahun.
Sejak terjadi pada 18 Agustus 2021, penyidik nampak kesulitan menemukan tersangka pembunuhan yang menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.
Sampai akhirnya pada akhir 2023, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan.
Para tersangka ialah M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). (mcr27/jpnn)
Ditreskrimum Polda Jabar menambah saksi baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News