Pembacok Kiai Gus Farid di Indramayu Terancam 15 Tahun Bui

Kamis, 10 Maret 2022 – 20:00 WIB
Pembacok Kiai Gus Farid di Indramayu Terancam 15 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif tengah menengok Kiai Farid yang dibacok orang tak dikenal di musala dekat kediamannya. (Foto: Polres Indramayu)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pelaku pembacokan pimpinan organisasi Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdiyyah (Jatman), Kiai Farid Ashr Wadaher atau Gus Farid, terancam pidana kurungan 15 tahun.

Tersangka S (33) terbukti dengan sadar melakukan penyerangan kepada Gus Farid ketika tengah berzikir di musala sekitar pondok pesantren. Pelaku pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 Juncto 53 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (10/3).

Ibrahim menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (8/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Selain melukai, Kiai Farid, pelaku juga melukai istri dan salah satu santri.

Pada malam kejadian, tersangka mendatangi rumah korban di kediamannya. Namun, tersangka S justru bertemu istri korban yakni A dan menanyakan keberadaan Kiai Farid.

Oleh A dijawab bahwa suaminya tengah beribadah di musala dekat rumah. Tak lama, S keluar rumah namun sesaat kembali ke dalam dan langsung menyerang A.

“Tersangka keluar sesaat dan balik lagi ke rumah melakukan penganiayaan. Kemudian, tersangka keluar rumah dan di jalan ketemu dengan H, merasa saudara H ini menghalangi tersangka juga menganiaya H,” jelasnya.

S kemudian langsung melarikan diri ke dalam musala yang dimaksud dan menemui Kiai Farid. Penyerangan pun tak bisa terhindarkan.

Pelaku pembacokan Kiai Gus Farid di Kabupaten Indramayu terancam pidana kurungan 15 tahun. Kombes Ibrahim Tompo beberkan kronologi kejadian.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News