Pembacok Kiai Gus Farid di Indramayu Terancam 15 Tahun Bui
Menurut Ibrahim, tersangka mengenal Kiai Farid dan istrinya karena berada di satu lingkungan yang sama.
“Setelah membacok korban, tersangka langsung ditangkap oleh massa (jemaahh musala). Pada saat ditangkap ini kondisinya sedikit babak belur,” terangnya.
Ibrahim menjelaskan, motif pelaku melakukan penyerangan tersebut, karena beda paham soal wirid yang dikumandangkan Kiai Farid.
“Motif pelaku ialah merasa terganggu ada aktivitas zikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang. Bahwa tersangka ini memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai zikir tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, wirid yang dikumandangkan Kiai Farid di musala di lingkungan pondok pesantrennya, dianggap bertentangan dengan fiqih dipahami,
“Menurut tersangka, wirid tersebut bertentangan dengan fiqih yang dia pahami. Katanya, wiridnya menyimpang dari pemahaman dia,” terannya.
Ia menambahkan, pelaku S menganggap wirid yang dilakukan Kiai Farid termasuk ke dalam pesugihan. Sehingga, dia langsung melakukan penyerangan terhadap korban yang tengah berzikir.
“Paham yang keliru dimiliki tersangka,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Pelaku pembacokan Kiai Gus Farid di Kabupaten Indramayu terancam pidana kurungan 15 tahun. Kombes Ibrahim Tompo beberkan kronologi kejadian.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News