Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19, Kerugian Mencapai Rp 5,4 Miliar
“Bersumber pada APBN tahun 2020 dan ABPD 2021, kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19,” tuturnya.
Dari uang senilai Rp5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, total Rp4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi. Uang itu pun akan segera dikembalikan ke kas negara.
Deni juga menambahkan, penyidik akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya.
“Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan tiga saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya, HC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr27/jpnn)
Eks kepala ruangan Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu ditetapkan sebagai tersangka, setelah kedapatan menilap uang insentif nakes Covid-19 dan dana kematian.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News