Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19, Kerugian Mencapai Rp 5,4 Miliar
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi,
Pegawai PPPK berinisial HC, selaku mantan kepala ruangan Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap karena menilap uang insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian senilai Rp 5,4 miliar.
“Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehaan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo yang didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Deni Okvianto dalam press release di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/12).
Ibrahim menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat data fiktif 180 nakes yang menangani Covid-19 terlebih dahulu.
Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, uang itu justru dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku, seperti membeli mobil.
“Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kendaraan juga,” ucapnya.
Menurutnya, alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
Sementara itu di tempat yang sama, Deni menyebut bila dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.
Eks kepala ruangan Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu ditetapkan sebagai tersangka, setelah kedapatan menilap uang insentif nakes Covid-19 dan dana kematian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News