Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu-sabu Siap Edar untuk Pesta Tahun Baru
Kamis, 21 Desember 2023 – 17:20 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir dalam pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (21/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Sabu-sabu yang sudah dibeli itu kemudian diambil oleh SL dan disalurkan kepada tersangka lainnya yaitu DDP, FS, dan DW.
"Mungkin digunakan untuk pesta akhir tahun," tuturnya.
Menurutnya, barang haram tersebut berasal dari luar Kota Bandung. Pihaknya pun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News