Sopir Bus PO Handoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan di Tol Cipali

Sabtu, 16 Desember 2023 – 18:40 WIB
Sopir Bus PO Handoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan di Tol Cipali - JPNN.com Jabar
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Polisi menetapkan sopir bus Handoyo bernama Rinto Katana (27) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan bus di interchange Tol Cikampek area Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta, Jumat (15/12). 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. 

"Pagi tadi olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Ditlantas Polda Jabar lalu gelar perkara. Dia (sopir) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dihubungi, Sabtu (16/12). 

Katanya, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada sopir bus. 

Berdasarkan alat bukti yaitu hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka dan petunjuk. 

"Berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan," jelasnya. 

Menurut Edwar, tersangka melanggar pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau pasal 310 ayat 4,3,2,1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal tersangka terkait pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain. 

Polisi menerapkan sopir bus PO Handoyo sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan bus di Tol Cipali yang menewaskan 12 orang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News