Perkara Jual Beli Bangunan Ruko, Pria di Bandung Dilaporkan ke Polda Jabar
"Dia ada katering, dia ada kebutuhan hidup buat bekerja. Kalau saya usir gimana. Karena saya melihat dia sudah tua, ya sudah lah silakan aja pakai," kata Erick, Kamis (14/12).
Selang dua tahun, Erick membutuhkan uang sehingga dia harus menjual ruko itu ke orang lain berinisial HS.
Seusai nilai jual beli disepakati serta akta kepemilikan tanah dan bangunan diterbitkan, HS meminta agar ruko itu dikosongkan dalam kurun waktu 45 hari atau sampai tanggal 18 Agustus 2023.
"Notaris (dari HS) sudah melakukan pengecekan tidak ada dalam gugatan dan sengketa, maka terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan kepada saudara HS," ucapnya.
Singkat cerita, Maria yang diminta pergi dari ruko, justru menolak. Di sisi lain, Erick dilaporkan oleh HS ke Polda Jabar dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.
"Saya kaget ini (HS) tiba-tiba melaporkan ke Polda Jabar Pasal 378 penipuan dan 266 memasukkan data palsu untuk akta otentik," jelasnya.
"Saya dituduh melakukan tindak pidana penipuan, padahal waktu mau membeli dia sempat masuk ke situ, dia lihat semuanya. Dia tahu ada penghuni makanya dibuat akta pengosongan," sambungnya.
Erick menyebut ada pihak yang memang ingin melakukan kriminalisasi.
Pria di Bandung dilaporkan ke Polda Jabar karena dituduh memalsukan dokumen dan penipuan jual beli bangunan ruko. Begini ceritanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News