Perkara Jual Beli Bangunan Ruko, Pria di Bandung Dilaporkan ke Polda Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Nasib malang menimpa Erick, warga asal Kota Bandung yang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan HS, dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah dan bangunan.
Erick dilaporkan karena dituduh memalsukan dokumen bangunan berupa ruko yang terletak di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Menghadapi kasus ini, Erick pun akan dimintai klarifikasi oleh Polda Jabar pada Jumat (15/12).
Ia pun menjelaskan perkara tersebut bermula pada tahun 2021 lalu.
Ketika itu, Erick membeli sebuah ruko kisaran Rp3 miliar dari seseorang bernama Maria.
Dia memutuskan untuk membeli ruko itu untuk membantu Maria yang sedang terlilit utang.
Meski sudah dibeli, Erick tidak mengusir Maria dari ruko itu, bahkan memberi kesempatan kepada Maria untuk tinggal dan menjalankan bisnisnya di ruko tersebut.
Erick tak tega mengusir Maria karena harus menghidupi anak-anaknya dari bisnis katering yang dijalankan di ruko tersebut.
Pria di Bandung dilaporkan ke Polda Jabar karena dituduh memalsukan dokumen dan penipuan jual beli bangunan ruko. Begini ceritanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News