Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Minyak Goreng Murah di Bandung
Namun pelaku tak kunjung datang untuk memberikan keterangan, sampai akhirnya polisi melakukan penjemputan saksi dan dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Kuworo menerangkan, dari data yang dia terima, ada 18 orang yang mengaku menjadi korban dari pelaku. Jika ditotalkan, uang yang sudah ditransfer para korban kepada tersangka mencapai Rp 1 miliar.
“Korban yang sudah melakukan transfer ini ada 18 orang dengan nomimal total sebesar Rp 1.151.000.000 yang sudah dikirimkan korban kepada tersangka,” jelasnya.
Dia menerangkan, informasi mengenai minyak goreng murah tersebar dari mulut ke orang. Sehingga banyak korban yang akhirnya tergiur.
“Jadi (mengajak) dari mulut ke mulut, saling mengajak korban, bahwa yang bersangkutan bisa menyediakan minyak goreng dengan harga yang murah,” terangnya.
Kasus penggelapan dan penipuan minyak goreng murah itu hingga kini masih dalam proses pengembangan. Polisi menyebut tak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka.
Ada pun tersangka dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung menangkap pelaku penipuan minyak goreng di Kabupaten Bandung dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News