Selama November 2023 Polisi Amankan 29 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur!
Jumat, 24 November 2023 – 20:30 WIB
Kemudian, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis terancam dijerat Pasal 60 atau Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Serta, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis obat keras atau obat terlarang terancam dijerat Pasal 435 atau 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (mar7/jpnn)
Selama November 2023 polisi amankan 29 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mirisnya satu di antara pelaku masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News