Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Subang ke Kejaksaan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang.
Setelah dua tahun tak ada perkembangan penyelidikan, pada Oktober lalu polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kelima tersangka itu adalah Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), M Ramdanu (keponakan korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (putra dari Mimin dan Yosep).
Baca Juga:
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun semua berkas dan barang bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah penyusunan berkas, secepatnya akan dilimpahkan,” kata Surawan dikonfirmasi, Jumat (24/11).
Meski sedang disusun, Surawan belum bisa memastikan perihal waktu pelimpahan berkas dan barang bukti kasus Subang tersebut.
“Kami ingin secepatnya, karena kan nyusun berkas perkara dan barang bukti harus diteliti,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menggelar proses rekonstruksi pembunuhan ibu anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu (22/11).
Setelah dilakukan proses rekonstruksi, Polda Jabar segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Subang ke Kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News