4 Oknum Polisi Salah Tangkap dan Siksa Warga Sukabumi Berpotensi Dibui!
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jawa Barat sampai hari ini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota polisi dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang diduga melakukan salah tangkap dan penganiayaan terahadap warga di Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, empat orang polisi di Sukabumi itu dipastikan dijatuhi sanksi disiplin. Tidak hanya itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi pidana.
“Yang jelas apabila memang petugas polisi (terbukti melanggar), itu akan dikenakan sanksi disiplin atau kode etik. Apabila ada pidananya, pidananya akan diproses,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Jumat (17/11).
Kini, kata Ibrahim, pihaknya masih melakukan proses pendalam oleh Bid Propam terhadap empat anggota polisi itu.
Bila pendalaman sudah rampung dilakukan, maka pihaknya akan menggelar sidang etik untuk menentukan sanksi yang dikenakan.
“Apabila ada petugas yang bertugas tanpa ada prosedur, otomatis akan kami evaluasi dan akan proses, agar pelayanan konsisten sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” ucap dia.
“Kami harus lihat dulu sejauh mana kesalahan yang ada sama yang bersangkutan, untuk kemudian kami memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” sambungnya.
Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Sukabumi dengan nama Benal alis Iko, diduga menjadi korban salah tangkap dan pemukulan oleh anggota polisi.
Bid Propam Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota polisi di Sukabumi yang diduga salah tangkap warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News