Polisi Ungkap Fakta Baru Dalam Kasus Ibu Jual Putrinya ke WNA di Depok

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare sebut ibu yang jual anaknya untuk melayani nafsu WNA sempat ditawari nikah kontrak.
Markus menyebut RAD menawarkan putrinya kepada WNA berinisial T untuk nikah kontrak dengan anaknya berinisial ABH (15 tahun).
“Nikah kontrak itu Rp 100 juta,” ucapnya, Selasa (14/11).
Baca Juga:
Kemudian, RAD melakukan pertemuan dan T memberikan uang kepada ibunya senilai Rp 1,5 juta.
“Pelaku kembali membawa korban bertemu dengan T di wilayah Jakarta Timur,” tuturnya.
Pada November, korban kembali di bawa ke sebuah hotel di Jakarta hingga korban disetubuhi oleh T.
Baca Juga:
Pada saat itu ibunya diberikan uang Rp 3 juta. Kejadian terakhir pada bulan yang sama, RAD dikirimi uang oleh T Rp 1,1 juta.
“Kemudian bertemu di sebuah apartemen di Cibubur dan menginap,” terangnya.
Polres Metro Depok beberkan fakta baru dalam kasus ibu menjual putrinya ke Warga Negara Asing (WNA). Begini penjelasan lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News